Gowa, tvOnenews.com - Kasus Dugaan Penipuan yang dialami oleh Lili Dewi Jayanti Mannan (28) (Anggota Bhayangkari) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menemui titik terang. Senin (4/9/23). Melapor pada 29 Mei 2022 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MNW (Istri Polisi) dengan kerugian Rp. 700 Juta, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.
"Benar, Mitha Nindi Wulandari, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti mannan," jelas AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi, terkait ditetapkan MNW sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan, jika Perkara ini sebelumnya pernah dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel, namun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar
"Atas praperadilan itu, melalui putusan tersebut, diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan, maka polres Gowa wajib menjalankan putusan itu dan hari ini kami sudah melanjutkan penyidikan sehingga kami sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," pungkas Bachtiar.
"Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka," sambungnya.
Untuk pelimpahan berkasnya, Kata AKP Bachtiar, setelah seluruh berkas perkara tersangka rampung.
"Nanti kita limpahkan setelah rampung berkas perkaranya baru kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim Polres Gowa mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan.
"Karena kami sedang melakukan atau mengumpulkan bukti-bukti. Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan," tegasnya.
"Tapi kalau sepanjang itu kooperatif maka kita hargai tanpa mengurangi kadar penegakan hukum, kami tetap melakukan proses lanjut," lanjutnya.
Bachtiar membeberkan, jika Perkara yang menjerat Ibu Bhayangkari MNW tersebut sesuai laporan polisi adalah tipu gelap antara sesama ibu Bhayangkari.
"Mereka melakukan bisnis, terus muncul salah satu pihak yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan ke polisi bahwa telah menjadi korban penipuan," kata AKP Bachtiar.
Soal bisnisnya apa, Bachtiar Mengaku akan menyampaikannya nanti.
"sementara kita dalami, nanti perkembangannya kita sampaikan," ucapnya.
"Total kerugian belum bisa kami pastikan totalnya berapa karena penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk keterangan baik pihak terlapor maupun pelapor dan saksi. Dan masing-masing ada versinya," sambungnya.
Meskipun keduanya adalah ibu bhayangkari Kata Bachtiar, Polres Gowa tetap menjalankan tugas secara profesional.
"Biar dia ibu bhayangkari, kita tetap proses itu, karena kita menjalankan tugas secara profesional," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polres Gowa.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Gowa dalam hal ini Penyidik Reskrim polres Gowa, krna sdah merespon baik laporan dari klien kami sampai pada penetapan tersangka kepada Terlapor yg tentunya ada dasar hukum/bukti permulaan yang cukup," ucap Saleh Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti mannan.
Mengenai proses Penahanan, Saleh memilih menyerahkan sepenuhnya ke Polres Gowa karena menurutnya, itu adalah kewenangan penyidik.
"Mengenai penahanannya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Gowa sebab hal demikian merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Gowa," tutup Saleh.
Sebelumnya Seorang Istri Polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ibu bhayangkari yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah itu bernama Lili Dewi Jayanti mannan (28) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Saya ditipu Sekitar 700 juta rupiah oleh Mitha Nindi Wulandari sesama ibu bhayangkari," ungkapnya.
Lili Dewi Jayanti kemudian menceritakan, bagaimana uangnya senilai 700 juta rupiah tersebut bisa diterima oleh temannya itu.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bayangkhari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujar Lili saat ditemui, Senin (5/6/2023) malam.
MNW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa
Setelah satu bulan, Kata Korban, Uang yang diminta MNW itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.
Bulan depannya, MNW kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.
Kali ini MNW datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap 5 bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha MNW akan dibagi ke Lili.
Lili bercerita, pola MNW saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman MNW menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali MNW meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW. Hal itulah yang membuat Korban terus meminta agar Mitha aegera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.
Diakuinya, memang MNW merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
Tersangka MNW saat berpose di depan produknya yang siap dikirim ke pembeli.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan Uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahakan nomor Lili di Blokir oleh Mitha, akhirnya Dia dilaporkan ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp 1 miliar," pungkasnya. (itg/mtr)
Load more