Kendari, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan pengutan liar (pungli) oknum pegawai KUPP Molawe, di Kantor DPRD Sultra, Rabu (6/9/2023).
Hal itu menindaklanjuti adanya aksi unjukrasa oleh sejumlah elemen masyarakat yang menuding adanya oknum pegawai Kantor Unit Penyelengggara Pelabuhan (KUPP) Molawe di Konawe Utara melakukan pungli dalam penertiban Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
Dalam RDP tersebut, dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan dari elemen mahasiswa.
Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin mengatakan bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, berinisial BL dalam pengurusan SPB.
"Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT, " ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
"Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta," jelasnya.
Load more