Kendari, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan pengutan liar (pungli) oknum pegawai KUPP Molawe, di Kantor DPRD Sultra, Rabu (6/9/2023).
Hal itu menindaklanjuti adanya aksi unjukrasa oleh sejumlah elemen masyarakat yang menuding adanya oknum pegawai Kantor Unit Penyelengggara Pelabuhan (KUPP) Molawe di Konawe Utara melakukan pungli dalam penertiban Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
Dalam RDP tersebut, dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan dari elemen mahasiswa.
Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin mengatakan bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, berinisial BL dalam pengurusan SPB.
"Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT, " ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
"Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta," jelasnya.
Di Lokasi yang sama, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon bakal menindaklanjuti oknum tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, dirinya sebagai pimpinan segera menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa.
Terkait dugaan pungli, lanjut dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan," katanya.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
"Kalau bisa, dipertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap biar ada kejelasan dan keputusan yang bisa diambil,” pungkasnya.
(emr/asm)
Load more