Buton Tengah, tvOnenews.com - Oknum Polisi yang melakukan pembakaran baleho Bacapres Ganjar Pranowo pada Selasa dini hari (5/9/2023) di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Aipda AL dan seorang warga berinisial LA, berdasarkan hasil penyidikan kasus tersebut, petunjuk-petunjuk yang ditemukan mengarah kepada kedua tersangka.
"Kemarin kami sudah tetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk, semua mengarah kepada kedua tersangka yang sekarang kami sudah tahan," ungkap Sunarton, Kamis (7/8/2023).
Lanjut Sunarton, soal motif pembakaran baleho Bacapres tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan motif politik ataupun motif lain. Kata Sunarton, kedua pelaku melakukan pembakaran dalam kondisi mabuk berat akibat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
"Intinya mereka melakukannya dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras," ungkapnya.
Sebelumnya, Aipda AL dan seorang warga berinisial LA dilaporkan ke Polres Buton Tengah karena diduga telah melakukan pembakaran baleho Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo yang terjadi pada Selasa dini hari (5/9/2023) di persimpangan pasar di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Usai ditetapkan tersangka, kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polres Buton Tengah. Keduanya dijerat pasal 170 ayat 1 juncto pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (jai/chm)
Load more