Manado, tvOnenews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum LSM yang mengaku sebagai wartawan online, saat melakukan tindak pidana pemerasan di salah satu kampus swasta di Manado.
"Dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian saat press conference, Jum'at (08/09/2023).
Kabid Humas juga menjelaskan, awalnya tersangka menemui salah satu dosen di kampus tersebut dan mengaku sebagai LSM dan pimpinan redaksi salah satu media online.
“Jadi kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengakui sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras, AKBP Benny Ansiga.
Kemudian pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
“Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” terang Kombes Pol Iis Kristian di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 Wita, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
Load more