Makassar, tvOnenews.com - Sedang hangat diperbincangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan rencana terkait pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan dipercepat.
"Dalam uji publik yang KPU selenggerakan, KPU menyampaikan rancangan pendaftaran peserta pemilu dalam hal ini, pendaftaran pasangan bakal Capres dan Wacapres, itu akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik , Senin (11/9/2023).
KPU RI gelar rapat koordinasi internalisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di Makassar, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Idham Holik menyebut rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini akan konsultasikan dengan DPR dan Pemerintah, selaku pembentuk Undang-undang.
"Berkenaan dengan pemberitaan dengan freaming bahwa mempercepat masa pendaftaran, itu tidak tepat. yang tepat itu adalah KPU menyesuaikan dengan norma yang berlaku, dalam hal ini Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2023. yang dimana, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai. Kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 selama 75 hari ke depan, atau berakhir pada tanggal 10 Februari 2024," sebutnya.
Rapat koordinasi yang diadakan KPU RI dihadiri 14 KPU Provinsi, 175 KPU Kabupaten dan Kota.
Idham Holik menjelaskan alasan kenapa KPU merancang jadwal pendaftaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober.
Load more