Makassar, tvOnenews.com - Tahanan wanita berinisial FM yang diduga dipaksa oral seks oleh oknum polisi di dalam sel tahanan Polda Sulsel kini telah dipindahkan ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Makassar. Korban mengaku sering mendapatkan intimidasi usai melapor.
"Kami fasilitasi layanan rumah aman jadi kami terima karena itu tugas kita memang untuk memberikan rumah aman sementara bagi korban," ujar Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, Rabu (13/9/2023).
Muslimin, mengungkapkan pemindahan FM, dilakukan usai tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melakukan permohonan.
Saat ini korban ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Makassar sejak Kamis (7/9). Pihak penyidik Polda Sulsel juga telah memberikan izin pemindahan.
Di rumah aman tersebut korban akan mendapatkan konseling baik dari segi psikologi yang telah di silakan oleh PPA Makassar.
"Jadi fokus kami karena dia juga korban. Prosedurnya atas koordinasi bersama antara teman-teman LBH sebagai pendamping dengan penyidiknya. Baik di bagian narkoba maupun juga bagian PPA di Polda," jelasnya.
Sementara itu pendamping hukum LBH Makassar, Mirayati Amin sebelumnya mengungkapkan, korban kerap kali mengeluh mendapatkan intimidasi selama ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Bahkan sebelum kami membuat laporan pidana itu dia sudah mengeluh katanya ada perubahan sikap dari beberapa petugas kepolisian, misalnya kadang korban di teriaki kadang dibentak dan bilang ke korban kalau kami semua diperiksa atas peristiwa yang terjadi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tahanan kasus Narkoba, FM diduga mendapatkan pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel. Kasus tersebut terungkap setelah pacar korban melapor ke LBH Makassar.
Pihak Propam Polda Sulsel pun telah menangani kasus tersebut dengan menahan oknum polisi yang dimaksud.
(wsm/asm)
Load more