Luwu Timur, tvOnenews.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah negara di area pencadangan kawasan transmigrasi desa Buangin, Kecamatan Towuti, tahun 2019, Rabu (13/9/2023).
"Ada 12 sertifikat yang kami sita di BPN, dan kami tegaskan agar seluruh saksi-saksi atau pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan penyidikan ini, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn S Palebangan.
Selain Kantor ATR/BPN, tim Kejari juga menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Desa Buangin, rumah warga inisial R, dan rumah warga inisial HK di Desa Pekaloa.
Di empat lokasi berbeda tadi, tim Jaksa juga menyita sejumlah dokumen, diantaranya sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR/BPN, satu bundel surat keterangan tanah, satu bundel permohonan penerbitan tanah, peta lokasi tanah Desa Buangin dan satu bundel tanda terima dari ATR/BPN.
Saat Kejari Luwu Timur menggeledah salah satu ruangan di Kantor Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rabu (13/9/2023).
"Selanjutnya terhadap seluruh dokumen tadi, kami lakukan penelitian dan digunakan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yangbakan digunakan dugaan mafia tanah," katanya.
Load more