“Saya kira aturannya jelas di PKPU 15/2023 kemudian diperkuat surat edaran KPU RI, pada Pasal 79 PKPU 15/2023 poin 1 sampai dengan 4 telah mengatur jelas partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di internal partai politik bukan kampanye," bebernya.
Apalagi baleho itu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu maupun umum baik berupa pemasangan alat peraga kampanye atau di media sosial.
Nasir menyebut berdasarkan surat KPU RI nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 jelas-jelas mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat Ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
"Kami harap ada tindakan nyata dari penyelenggara untuk segera menertibkan ini," pungkasnya. (emr/mtr)
Load more