Pinrang, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dan diduga salah satu tersangkanya merupakan warga kabupaten Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Mabes polri. Dimana penangkapan warga Pinrang itu di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Kita membackup, mengevakuasi tangkapan, penggeledahan rumah tersangka," ungkap Eka Bayu.
Bayu menambahkan untuk lebih detail penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, pihaknya hanya berperan menghalau warga saat proses penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Itu kebetulan kami tidak terfokus kesitu, kami hanya menghalau warga yang menyaksikan kegiatan kepolisian tersebut. Untuk keamanan masyarakat itu sendiri, setelah diamankan kami hanya memfasilitasi keperluan pemeriksaan anggota Mabes Polri. Sebatas itu saja," terang Bayu.
"Iya memang ada penangkapan yang dilakukan Mabes Polri tapi terkait apa kami tidak bisa ungkap di sini," ujar AKBP Andiko Wicaksono saat dihubungi, Kamis (14/09/2023).
Untuk diketahui, dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebanyak 10,2 ton jenis sabu-sabu dan 116.346 butir ekstasi. Diketahui pula, total konversi narkotika dan aset sebesar Rp 10,5 triliun. (rdr/frd).
Load more