Kendari, tvOnenews.com - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil menangkap otak pelaku provokator ujaran kebencian atau penghinaan suku di Media Sosial (Medsos), Kamis (14/9/2023).
"Pelaku berinsial DE (48) tahun, warga asal Kecamatan Gunung Putri, Bogor ditangkap di Bekasi Jawa Barat," kata Kanit II Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandi.
"Kejadiannya ini pada Juni 2023 lalu. DS membuat postingan yang menyinggung salah satu suku di Sultra di facebook," ujarnya.
Lebih lanjut Asfandi mengungkapkan, dalam kasus ini modus pelaku menggunakan facebook dengan dan membuat nama orang lain. Hal ini dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan tidak mudah dilacak oleh aparat Kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun facebook dan menyebar ujaran kebencian di Medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik," ungkapnya.
Asfandi menerangkan, setelah melakukan pengusutan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama.
"DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan," jelasnya. (emr/frd)
Load more