Kendari, tvOnenews.com - Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, pasca melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran solar bersubsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/9/2023).
"Sanksi yang diberikan berupa penghentikan pasokan solar subsidi ke SPBU tersebut dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023 mendatang," kata Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar.
"Kami hentikan dulu pasokan solar subsidi ke SPBU Martandu itu," tambahnya.
Sikap tegas Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU mendapat respon dari beberapa pengendara truk, yang salah satunya bernama Irwan.
"Setiap kita mengantri memang kadang habis padahal kita datang pagi tapi tetap saja habis ternyata mereka jual ke mobil rakitan," kesalnya.
Dukungan terhadap pertamina juga datang dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.
Load more