Kendari, tvOnenews.com - Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, pasca melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran solar bersubsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/9/2023).
"Sanksi yang diberikan berupa penghentikan pasokan solar subsidi ke SPBU tersebut dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023 mendatang," kata Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar.
"Kami hentikan dulu pasokan solar subsidi ke SPBU Martandu itu," tambahnya.
Sikap tegas Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU mendapat respon dari beberapa pengendara truk, yang salah satunya bernama Irwan.
"Setiap kita mengantri memang kadang habis padahal kita datang pagi tapi tetap saja habis ternyata mereka jual ke mobil rakitan," kesalnya.
Dukungan terhadap pertamina juga datang dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.
Rahmat meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan BBM subsidi kepada yang bukan peruntukannya.
"Jika pertamina takut dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. BBM subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan BBM subsidi," bebernya.
Rahmat mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi.
Jika, lanjut dia, SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.
"Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja pertamina. Maka jika dugaan itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut izin operasionalnya," pungkasnya. (emr/frd)
Load more