Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memeriksa 40 saksi kasus dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Selasa (19/09/2023).
"Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018," ujar Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani
"RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tapi baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.
"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," lanjut Yeni.
Ia menambahkan bahwa setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.
"Di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN," ungkapnya.
Load more