Kepada tvOnenews.com Yeni menegaskan bahwa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," ungkap Yeni Andriani saat didampingi sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Tidak hanya itu, Kejari Gowa masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui kerugian negara selama tahun 2018-2023.
"Kami juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus dugaan korupsi JKN 2018-2023, kita masih menunggu audit BPK."tuturnya.
Sementara itu Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati menyebutkan ada sejumlah dokumen yang di amankan oleh penyidik Kejari Gowa saat penggeledahan.
"Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita oleh Kejari Gowa," ujarnya.
Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.
Load more