Gowa, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Dirut PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/9/2023).
"Hari ini Rabul 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI," ungkap Kajari Gowa, Yeni Andriani.
Sekitar pukul 20.00 wita, ketiga tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.
Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal.
Sementara tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003).
Dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)
"Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari," sebutnya.
Load more