"Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL," sebutnya.
Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).
"Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," papar Yeni.
Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .
Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah)," tegasnya
Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Load more