Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Gowa akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi direktur PT.IKI di BPN Kabupaten Gowa dan menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.
"Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti," tegasnya.
"Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah - Warkah nya sudah kami miliki," sambungnya.
Untuk luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.
Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Itg/frd)
Load more