LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara milik PT.IKI ke tanah milik PT. Putri Tunggal.
Sumber :
  • idris tajannang

Negara Rugi Miliaran Rupiah, Dirut PT. IKI dan 2 Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Gowa menetapkan Dirut PT. IKI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi hingga rugikan negara miliaran rupiah.

Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Dirut PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/9/2023).

"Hari ini Rabul 20 September 2023, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini kami jadikan tersangka, salah satunya Dirut PT. IKI," ungkap Kajari Gowa, Yeni Andriani.

Sekitar pukul 20.00 wita, ketiga tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah di siapkan untuk dititipkan ke rumah tahanan Kejari Gowa setelah 4 jam lamanya diperiksa diruang penyidik Kejari Gowa.

Yeni menyebutkan jika yang ditetapkan tersangka masing masing berinisial AA selaku direktur CV/PT. Putri Tunggal. 

Baca Juga :

Sementara tersangka ke dua berinisial JL selaku ketua pengadaan tanah PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2003).

Dan tersangka ke tiga yaitu berinisial AP selaku Direktur PT. Industri Kapal Indonesia (PT.IKI) Persero (2001-2006)

"Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Gowa yaitu tersangka AA, JL dan AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari," sebutnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, JL dan AP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, kata Yeni, pada tahun 2003 PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) Makassar mendapatkan keuntungan berupa jasa produksi, sehingga para direksi sepakat untuk memberikan bonus kepada karyawan PT. Industri Kapal Indonesia.

Kemudian direksi PT. Industri Kapal Indonesia yang dijabat oleh tersangka AP mengeluarkan Surat Keputusan Direksi nomor 60A/Dir-IKI/KPTS/XII/2003 tanggal 15 Desember 2003 tentang Pemberian Bonus/Jasa Produksi Tahun 2003 Kepada Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) terhadap pemberian bonus bagi karyawan PT. IKI (persero) tahun 2003 sebanyak 1 (satu) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 470.958.405,56,- (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah koma lima pulah enam sen).

"Dan untuk tahun 2004 sebanyak 2 (dua) bulan gaji/total penghasilan bagi setiap direksi/karyawan sebesar Rp. 941.916.811,12,- (sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sebelas rupiah koma  dua belas sen)," papar Yeni.

Sementara, Jumlah pemberian Bonus atau Jaspro secara keseluruhan Rp. 1.412.875.216,68,- (satu milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

"Adapun pemberian bonus tersebut tidak diputuskan oleh RUPS yang merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan," pungkasnya.

Lanjut Kajari Gowa, Yeni Andriani, keputusan direksi yang memberikan bonus kepada karyawan dalam bentuk tanah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan keputusan RUPS suatu Perseroan Terbatas yang berkualifikasi BUMN Persero.

Maka keputusan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan yang dengan demikian juga menjadi kerugian terhadap keuangan negara.

"Bahwa tersangka AP membentuk Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Industri Kapal Indonesia Nomor 10A/Dir-IKI/KPTS/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Perumahan Karyawan PT. Industri Kapal Indonesia (persero) yang diketuai oleh tersangka JL," sebutnya.

Kemudian, Papar Yeni, tersangka JL selaku ketua tim pengadaan membeli tanah di Desa Tassilli Kec. Patallasang Kab. Gowa seluas 83,390 m^2 dengan harga Rp. 17.500/m2 atas nama tersangka JL sebanyak 21 Akta Jual Beli (AJB).

"Selanjutnya tersangka JL mencari Developer atau mencari mitra kerja untuk membangun perumahan tersebut dan akhirnya Panitia mendapatkan Mitra Kerja yaitu CV. Putri Tunggal lalu tersangka JL melakukan penyerahan 21 AJB milik PT. IKI kepada PT. Putri Tunggal Abadi yang diwakilkan oleh Direkturnya atas nama tersangka AA untuk digunakan mengurus administrasi proses pembangunan rumah di lahan lokasi milik PT IKI," papar Yeni.

Lalu PT. Putri Tunggal Abadi melakukan Pembangunan Perumahan sebanyak 153 unit type 29/112 m^2, namun hanya 26 orang saja dari karyawan PT. IKI yang membeli perumahan tersebut kepada PT. Putri Tunggal dengan harga kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) .

Bahwa hingga saat ini keseluruhan tanah yang dibeli oleh PT. IKI dari hasil jasa produksi/bonus karyawan menjadi hak milik PT. Putri Tunggal Abadi, sedangkan PT. IKI kehilangan asset perusahaan.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Bonus / Jasa Produksi Pengadaan Tanah Dan Pelepasan Hak AJB (Akta Jual Beli) Ke BPN (Badan Pertanahan Negara) Milik Pt. Industri Kapal Indonesia (Persero) tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.415.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah)," tegasnya 

Yeni Andriani, menyebutkan jika dalam kasus ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Gowa akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi direktur PT.IKI di BPN Kabupaten Gowa dan menegaskan akan mengusut keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.

"Kami nanti akan melakukan pengembangan ke BPN Kabupaten Gowa. Apabila ada indikasi, kita akan tindak lanjuti," tegasnya.

"Untuk saksi dari BPN Kabupaten Gowa, sudah kita periksa, termasuk Warkah - Warkah nya sudah kami miliki," sambungnya.

Untuk luas tanahnya, Kajari Gowa menyebutkan ada sekitar 87.000 meter persegi lokasi tanah yang telah di beli PT.IKI melalui PT. Putri Tunggal.

Terkait tersangka baru, Kajari Gowa mengungkap masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Gowa. (Itg/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lama Menghilang, Elkan Baggott Berikan Tanda Cinta Buat Marselino Ferdinan usai Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Lama Menghilang, Elkan Baggott Berikan Tanda Cinta Buat Marselino Ferdinan usai Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Lama menghilang dari skuad Garuda, sosok Elkan Baggott terpantu ikut berikan respons usai Timnas Indonesia kalahkan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Masih Buka Aurat, Viral Artis Hijrah Mega Putri Aulia Menangis Minta Sinetronnya Tak Ditayangkan Lagi: Saya Ingat Orang Tua di Alam Kubur

Masih Buka Aurat, Viral Artis Hijrah Mega Putri Aulia Menangis Minta Sinetronnya Tak Ditayangkan Lagi: Saya Ingat Orang Tua di Alam Kubur

iral di media sosial mantan artis yang kini sudah hijrah, Mega Putri Aulia menangis dan memohon agar sinetron yang pernah dibintanginya tidak ditayangkan lagi.
Pasangan Mualem-Dek Fadh Kembali dapat Angin Segar di Pilgub Aceh 2024

Pasangan Mualem-Dek Fadh Kembali dapat Angin Segar di Pilgub Aceh 2024

Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah atau akrab disapa Mualem-Dek Fadh menerima angin segar di Pilgub Aceh 2024.
Terbaru Soal Bahrain Tak Mau Main di Indonesia, Erick Thohir Malah Curiga kenapa Sampai Minta FIFA dan AFC...

Terbaru Soal Bahrain Tak Mau Main di Indonesia, Erick Thohir Malah Curiga kenapa Sampai Minta FIFA dan AFC...

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir respons soal penolakan Bahrain bertanding di Indonesia pada Maret 2025 nanti, Ini katanya.
Rezeki Datang Secepat Kilat Hingga Utang Lunas, Habib Novel Alaydrus Bilang Cukup Lakukan Amalan Sederhana ini, Katanya…

Rezeki Datang Secepat Kilat Hingga Utang Lunas, Habib Novel Alaydrus Bilang Cukup Lakukan Amalan Sederhana ini, Katanya…

Dalam salah satu kajiannya, Habib Novel Alaydrus membagikan amalan agar utang cepat lunas dan rezeki datang secepat kilat. Simak informasi selengkapnya!
Kevin Diks Bicara Terus Terang Soal Momen Magis di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang, sampai Saat Ini Belum Bisa Move On

Kevin Diks Bicara Terus Terang Soal Momen Magis di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang, sampai Saat Ini Belum Bisa Move On

Kevin Diks bicara soal debut bersama Timnas Indonesia yang berkahir buruk hingga momen sakral menyanyikan lagu kebangsaan di depan puluhan ribu suporter.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda sepak bola dunia kunjungi Indonesia usai laga Timnas Indonesia kontra Arab Saudi. Dennis Wise dari Chelsea, Eric Abidal dari Barcelona, legenda Italia
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral