Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket lalu mengedarkannya di wilayah Sultra.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polda Sultra. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nompr 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan," tegas Debby. (emr/frd)
Load more