Penangkapan ini juga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.
Yeni mengakui jika pada tingkat Pengadilan Negeri Sungguminasa, keempat orang tersebut mendapatkan putusan bebas dari hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Kemudian jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sehingga hasil kasasi putusannya mereka terbukti bersalah," pungkas Yeni.
Untuk diketahui, sebelumnya Kamaruddin ditemukan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dalam kondisi penuh luka dan tak berdaya pada (31/8/2021) malam.
Namun, sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban sudah tidak bisa tertolong.
Hasil pemeriksaan sementara di Puskesmas Parangloe pada tubuh korban Kamaruddin terdapat sejumlah luka bahkan diduga korban telah di racuni.
AKP Mangatas Tambunan yang saat itu masih menjabat selaku Kasubag Humas Polres Gowa sebelum pindah ke Polres Pelabuhan Makassar mengatakan jika hasil pemeriksaan di Puskesmas Parangloe ditemukan berbagai luka pada tubuh korban.
Load more