Akibat perundungan tersebut, pelaku utama terancam dijerat Pasal 80 ayat 1,pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta, sementara rekan pelaku yang melakukan pembiaran dan memprovokasi pelaku terancam dijerat pasa 76c dengan ancaman hukuman serupa. (ads/frd)
Load more