Makassar, tvOnenews.com - Dua kelompok massa terlibat kericuhan di Pasar Butung Makassar, lantaran pihak pengelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak terima pihak Perumda Pasar untuk mengelola pasar butung tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Makassar membuka segel kantor pasar.
"Kedatangan kami untuk mengambil alih pengelolaan pasar butung, sesuai dengan acuan surat perumda pasar raya nomor 511.2//314/ PD. Psr/V/2019 tertanggal 23 april 2023, namun pihak dari pengelola sebelumnya KSU Bina Duta tidak terima yang dihalangi oleh sekelompok massa yang menutup pagar pasar butung hingga terlibat kericuhan saling dorong pagar," ujar Direktur Perumda Pasar makassar Raya Ichsan Abduh, Senin (2/10/2023).
Kericuhan tersebut dipicu aksi sekelompok massar yang menghalangi tim gabungan dari pemerintahan kota makassar mencoba masuk ke dalam gedung, mereka terdiri dari petugas pasar, personel Satpol PP Kota Makassar, dan petugas kepolisian.
Kelompok massa ini menutup pagar pasar hingga adu mulut pun terjadi. Ketegangan semakin memanas hingga tim gabungan berhasil membuka pagar pasar. Kedua pihak terlibat saling pukul.
"Ini aset pemerintah kota makassar," ungkap ichsan.
Hal tersebut disampaikan ichsan saat memimpin pengambilan alih pengelolaan pasar butung makassar.
Ia meminta pedagang Pasar Butung tidak khawatir dengan pemindahan pengelolaan Pasar Butung ke PD Pasar Makassar Raya, pedagang juga diminta tidak terprovokasi.
Pihak kepolisian dari polresta pelabuhan makassar yang terlihat di lokasi melakukan pengamanan dengan pendekatan persuasif melalui pengeras suara, untuk memberikan penjelasan kepada kedua kelompok massa untuk masing-masing tenang.
"Kami melakukan pengamanan saat pihak dari kejaksaan negeri makassar melakukan pembukaan segel di kantor pasar butung, dengan mengerahkan sebanyak 400 personil dari polres pelabuhan kota makassar untuk di dalam pasar dan di luar pasar butung tersebut," ucap Kapolres pelabuhan AKBP Yudi Frianto.
Sebelumnya Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh menjelaskan Pasar Butung merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Langkah ini diambil setelah terjadi potensi kerugian dan diduga banyak pedagang yang dirugikan oleh pengelola sebelumnya. Ichsan menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar dan Koperasi Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar. Sementara itu pemerintah kota Makassar saat ini berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang masa kontraknya telah habis.
(mnr/asm)
Load more