Makassar, tvOnenews.com - 975 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir di wilayah kota Makassar, selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 yang digelar tanggal 4 - 29 September 2023 . Dari jumlah tersebut, baru 88 pelanggar yang melakukan konfirmasi untuk membuka kembali pemblokiran STNK.
“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar,” ujar Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, Senin (2/10/2023).
Kombes Agus merinci, dari 975 STNK yang terblokir 740 STNK terblokir di Polrestabes Makassar, dan yang melakukan konfirmasi hanya 75 pelanggar. Sementara di melalui Ditlantas sebanyak 235 STNK terblokir, dan pelanggar yang melakukan konfirmasi hanya 13 pelanggar.
Pemblokiran STNK, katanya lebih lanjut, terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.
"Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs etle-korlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel,” tambah Dirlantas.
Konfirmasi pemilik kendaraan tersebut merupakan langkah awal dari penindakan petugas, pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya dan akan diberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.
Made Agus mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak.
Load more