Maros, tvOnenews.com - Seorang pria asal Kota Sorong, RR alias Ical (31), di ringkus polisi, usai diduga terlibat komplotan pembelian emas di Pasar Tramo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan modus mengirimkan struk atau bukti transfer palsu kepada korbannya.
"Kami Tim Resmob Polda Sulsel di backup Polres Maros, telah mengamankan seorang lelaki atas nama Ical alias Rehan, dimana diduga terlibat dalam kasus penipuan online atau kita kenal sobis," ujar Dantim II Resmob Polda Sulsel, Aiptu Arsyad Samosir, Selasa (3/10/2023).
Aiptu Arsyad Samosir mengatakan pelaku diringkus saat sedang tertidur di rumah kontrakannya di Jalan Taqwa , Kelurahan Baju Bodoa , Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dari tas pelaku polisi menemukan barang bukti berupa struk transfer asli dan sebuah hp yang diduga digunakan untuk di lakukan penipuan.
lanjtunya, saat menjalani interogasi petugas, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan penipuan perhiasan kalung emas di salah satu toko perhiasan emas, di pasar Tramo, Seharga 10 juta rupiah.
"Dijual oleh pelaku ke pasar lain seharga 9 juta lebih, beratnya kurang lebih 12 gram," ujarnya.
Arsyad mengungkapkan, jika modusnya rekan pelaku menelfon toko tersebut untuk memesan kalung emas dan memberikan bukti transfer. Kemudian pelaku bertugas bertemu korban untuk mengambil emas. Korban baru menyadari aksi penipuan tersebut setelah memberikan emas dan mengecek tidak ada uang yang ditranfer ke rekeningnya.
"Setelah di interogasi, pelaku mengaku bahwa di suruh oleh seorang lelaki yang saat ini telah menekan di lapas Sorong," jelasnya.
Usai diinterogasi petugas, pelaku pun kemudian di bawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti kalung emas seberat 12 gram yang telah di jual pelaku di Pasar tua Maros. (wsn/frd)
Load more