"Lalu ada addendum lagi antara PD Pasar, PT H Latunrung dan KSU Bina Duta tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012 Dari hasil adendum tersebut, perjanjian kerjasama harusnya berakhir 2037 mendatang," jelasnya dengan rinci.
Muhdar mengatakan saat ini Koperasi Bina Duta sudah melaporkan atas surat pemutusan kerjasama sepihaknya, sementara diuji di pengadilan dengan nomor perkara 451 yang sekarang belum ada putusannya.
"Kemudian pada perkara bernomor 460 PDT pada tahun 2022, sudah ada putusan bahwa KSU Bina Duta meminta Perumda Pasar untuk mengeluarkan invoice agar KSU Bina Duta membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung kata Muhdar, namun PD Pasar dengan gegabah melakukan pengambilalihan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah. (mnr/frd)
Load more