Makassar, tvOnenews.com - Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola akhirnya angkat suara terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
"Kami tidak diberi tahu harusnya itu diberi tahu bahwa ada masalah (pengambilalihan) ini, harus ada pemberitahuan kepada pengelola (KSU Bina Duta) supaya tidak terjadi bentrokan," ujar Muhdar, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Rabu (4/10/2023).
Muhdar mengaku, sangat menyayangkan dengan pengambil paksaan pengelolaan tersebut pasca dibukanya segel di Kantor Pasar Butung oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (2/10) lalu.
Perumda pasar dianggap masuk secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur hukum yang ada. Kedatangannya tanpa penyampaian.
"KSU Bina Duta tentu keberatan akan itu, apalagi rombongan Perumda Pasar telah menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum seperti pagar dan lainnya," ujar Muhdar.
Perumda Makassar dan Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta adu argumen di Pasar Grosir Butung, Rabu (4/10/2023).
Ia menegaskan, masuknya Perumda Pasar sangat melanggar hukum karena bertentangan dengan surat perjanjian bersyarat yang dibuat antara PD pasar dan PT H Latunrung pada 1998.
"Lalu ada addendum lagi antara PD Pasar, PT H Latunrung dan KSU Bina Duta tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012 Dari hasil adendum tersebut, perjanjian kerjasama harusnya berakhir 2037 mendatang," jelasnya dengan rinci.
Muhdar mengatakan saat ini Koperasi Bina Duta sudah melaporkan atas surat pemutusan kerjasama sepihaknya, sementara diuji di pengadilan dengan nomor perkara 451 yang sekarang belum ada putusannya.
"Kemudian pada perkara bernomor 460 PDT pada tahun 2022, sudah ada putusan bahwa KSU Bina Duta meminta Perumda Pasar untuk mengeluarkan invoice agar KSU Bina Duta membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung kata Muhdar, namun PD Pasar dengan gegabah melakukan pengambilalihan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah. (mnr/frd)
Load more