Mamuju, tvOnenews.com - Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Krimsus Polda Sulawesi Barat, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amri Eka Sakti resmi ditahan oleh Polda Sulbar, Jumat (6/10/2023).
"Betul kami sudah tahan, untuk tindak lanjut penyidikan kasus PLTS Kalumpang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, Jumat (6/10/2023).
Lanjutnya, penahanan tersebut buntut kasus korupsi Perusahaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kecamatan Kalumpang senilai Rp 322,6 juta.
"Polisi menahan Amri Eka Sakti karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan sebelumnya sudah menjadi tersangka," bebernya.
Kata Hengky, saat ini tersangka Amri Eka Sakti sudah berada di rumah tahanan Polda Sulbar dan selanjutnya polisi akan mendalami lebih dalam kasus ini.
Amri Eka Saksi saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Amri Eka Sakti ditetapkan sebagai tersangka pada saat menjabat sebagai Kadis ESDM.
Pengacara Amri Eka Sakti, Rustam Timbonga membenarkan kejadi tersebut.
Dia mengatakan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulbar.
"Benar Kadis kemarin diperiksa sebagai tersangka dan memang saya dampingi,“ kata Rustam Timbonga. (gki/frd)
Load more