LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi Gadungan EI saat mengenakan segaram polisi milik sepupunya untuk menipu seorang wanita di Kendari.
Sumber :
  • erdika mukdir

Polisi Gadungan yang Tipu Wanita di kendari Ternyata Sopir Travel

Polisi gadungan yang menipu dan menyebarkan video asusila seorang wanita di Kendari ternyata seorang sopir travel.

Jumat, 6 Oktober 2023 - 15:02 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Mengaku sebagai seorang Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2010, pria asal Pekanbaru yang menjalin asmara hingga menyetubuhi wanita di Kendari ternyata bekerja sebagai seorang sopir di salah satu agen perjalanan wisata atau travel agent yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

"Saya karyawan travel, saya bawa mobil antar jemput orang yang menggunakan jasa di tempat saya kerja," kata pelaku berinisial EI (31) saat diwawancarai awak media, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan, alasan dirinya mengaku sebagai anggota kepolisian karena korban berinisial SJ (41) asal Kota Kendari yang ia incar-incar untuk dijadikan korban ternyata menyukai sosok pria yang berprofesi sebagai seorang polisi. Bermodal foto dengan seragam polisi milik sepupunya, pelaku pun mengelabui dan berhasil meluluhkan hati korban. 

"Itu foto sudah lama. Seragamnya sepupu yang saya pakai, polisi di Sumatera," tambahnya. 

Baca Juga :

Pelaku juga mengakui dirinya meminta korban untuk dikirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp. Bahkan, ia bersetubuh dengan SJ di salah satu hotel di Kota Kendari dan direkam diam-diam oleh pelaku. 

Akan tetapi, EI nekat menyebarkan foto-foto dan video milik SJ ke media sosial (medsos). Alasannya, ia kesal karena korban SJ memblokir nomor WA pelaku. 

"Saya kesal karna dia (SJ) blokir nomor ku," bebernya. 

Usai videonya tersebar, SJ langsung melaporkan pelaku ke Polresta Kendari atas dugaan UU TP ITE. Saat ini, pelaku telah ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (5/10) dan tengah diinterogasi lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Kendari berinisial SJ (42) menjadi korban penipuan dan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pria asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau bernama Erik Irawan (31).

"Dalam beraksi pria tersebut mengaku sebagai perwira polisi, namun belakangan terungkap jika pelaku merupakan polisi gadungan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Polisi Gadungan EI saat diperiksa Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Fitra menjelaskan kejadian itu berawal pada tahun 2020, saat SJ berkenalan dengan Erick  melalui media sosial. Kemudian pria asal Riau tersebut datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas.

“Saat bertemu pria itu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, pria itu tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” bebernya.

Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari.

Fitrayadi menuturkan, dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.

Polresta Kendari bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan EI, seorang polisi gadungan asal Pekan Baru yang menipu wanita di Kendari.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (emr/frd)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral