Atas laporan tersebut, sejumlah personil Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin IPTU Sunarton segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kecamatan Mawasangka, pada Kamis malam (5/10/2023).
"Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya mengakui satu kali selebihnya pelaku sudah lupa," kata Sunarton.
Saat ini pelaku yang berinisial LI (53) masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jai/mtr)
Load more