Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak enam pelaku pembunuhan akibat cemburu karena istrinya poliandri di Dusun Pannujuang, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya di ringkus polisi.
"Motif dendam. Pelaku dendam dikarenakan korban Faisal alias Daeng Rimo dan istri pelaku telah menikah siri dengan korban sehingga pelaku merencanakan penyerangan," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Jumat (6/10/2023).
Dua dari enam tersangka bahkan harus ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat pengembangan penyelidikan kasus yang dilakukan aparat gabungan Jatanras Polres Gowa, Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polda Sulteng.
Dua dari enam tersangka harus ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak diringkus kepolisian, Jumat (6/10/2023).
Kapolda Sulsel menjelaskan, satu pelaku di tangkap di Sulsel dan lima lainnya saat melarikan diri ke Palu, Sulteng.
Tersangka yang merupakan suami pertama ini sebelumnya merasa dendam dan sakit hati karena di poliandri sehingga menceritakan ke kedua anaknya, ketiganya pun membuat rencana penyerangan dengan memanggil tersangka lainnya untuk mabuk terlebih dahulu.
"Angga ini membuat rencana penyerangan dan melakukan penikaman terhadap korban, Herawan Mappatundu alias Wawan berperan membuat rencana penyerangan, mengumpulkan para pelaku minum minuman beralkohol di rumahnya, menyediakan sebuah badik dan melakukan penikaman terhadap korban," jelasnya.
"Irwandi dan Sulfian alias Pian Tejo membawa busur panah untuk menjaga situasi di lokasi. Sedangkan Tajar alias Daeng Punna merintangi penyelidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulteng," tambahnya.
Dari para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah badik, dua buah anak busur, dan dua unit sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka akan dikenai hukuman penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana tersebut, sementara 1 tersangka lainnya dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan.
"Untuk pelaku Herman Leo, Al fatanah alias Angga, Herawan Mappatundu alias Wawan, Irwandi alias Cambang, dan Alfian alias Pian Pejo dipersangkakan pasal 340 KUHpidana, Subs pasal 338 subs pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHpidana jo pasal 55, 56 Kuhpidana dan pasal 2 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Lembaran negara nomor 78 dengan Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati," ungkapnya. (wsn/frd)
Load more