Makassar, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jelang akhir tahun 2023, kembali memberi kebijakan yang meringankan beban pemilik kendaraan bermotor (ranmor) di Sulsel, Rabu (11/10/2023).
"Kebijakan yang mulai berlaku hari Rabu 11 Oktober dan akan berakhir 31 Desember 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Reza Faizal Saleh.
Kebijakan tersebut adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga maupun roda empat dan pembebasan Bea Balik Nama.(BBNKB) II termasuk kendaraan mutasi masuk.
"Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran Bapenda Sulsel terkait intensif pembebasan PKB dan BBNKB II sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel No.1467/X/Tahun 2023," ungkapnya
Dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB II tersebut terdapat tujuh poin kebijakan pengurangan yang dilakukan hingga akhir Tahun 2023. (mnr/frd)
Load more