Makassar, tvOnenews.com - Pejabat lingkup Kemenag Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandatangi pakta integritas dalam mencegah kawin anak. Provinsi Sulsel masuk dalam daerah dengan angka pernikahan dini sebanyak 3.356 kasus dalam satu tahun.
"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulsel, Andi Mirna, Rabu (11/10/2023)
Penandatanganan yang di rangkaian dengan seminar "Cegah Kawin Anak Untuk Wujudkan Generasi Berkualitas" di buka langsung Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Dengan di ikuti oleh ratusan peserta secara langsung maupun virtual.
Seminar "Cegah Kawin Anak Untuk Wujudkan Generasi Berkualitas" diikuti ratusan peserta, Rabu (11/10/2023).
Andi Mirna, menjelaskan angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25% di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25 persen pada tahun 2020.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.
"Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Load more