Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam sambutannya mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak. Alasan yang Kamaruddin maksud adalah adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran
"Kekhawatiran orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini," ungkapnya.
Dengan adanya pakta integritas dan seminar tersebut, Kemenag berharap agar segala elemen dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan mampu memanfaatkan bonus demografi dengan tepat. (wsn/frd)
Load more