Mamuju, tvOnenews.com - Oknum anggota polisi terseret kasus mobil bodong. Peran keduanya sebagai pengumpul KTP warga dan membuat faktur baru. Faktur tersebut digunakan tersangka AM untuk dibuatkan STNK dan BPKB di Samsat Kabupaten Majene.
"Salah seorang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong merupakan kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, Kamis (12/10/2023).
Katanya, oknum polisi HM dan MK yang ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022. Keduanya bertugas di Polres Majene saat terlibat kasus mobil bodong.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tersangka utama perempuan AM," ujarnya.
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene (termasuk KTP anak-anaknya) untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Samsat Majene.
Tak hanya itu, terdapat juga 5 (lima) KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
Load more