Mamuju, tvOnenews.com - Oknum anggota polisi terseret kasus mobil bodong. Peran keduanya sebagai pengumpul KTP warga dan membuat faktur baru. Faktur tersebut digunakan tersangka AM untuk dibuatkan STNK dan BPKB di Samsat Kabupaten Majene.
"Salah seorang oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mobil bodong merupakan kerabat dari tersangka utama perempuan berinisial AM," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, Kamis (12/10/2023).
Katanya, oknum polisi HM dan MK yang ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 06 Oktober 2022. Keduanya bertugas di Polres Majene saat terlibat kasus mobil bodong.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tersangka utama perempuan AM," ujarnya.
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene (termasuk KTP anak-anaknya) untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Samsat Majene.
Tak hanya itu, terdapat juga 5 (lima) KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
"Sementara itu, untuk proses registrasi (pembuatan STNK dan BPKB) dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," lanjutnya.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar, kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh APM dari Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM. Beberapa kendaraan tersebut sebelumnya tercatat atas nama orang lain yang beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan hasil non identik.
"Modus tersangka menjual mobil bodong terdebut seolah-olah mobil baru dengan memelasukan faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor 12 unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain," kata Syamsul.
Motif ke tiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar.
"Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil," jelasnya
Sebelumnya, pada Tanggal 15 Februari 2023 dilakukan gelar perkara dalam kasus mobil bodong dari hasil gelar perkara di tetapkan AM, HM, MK sebagai tersangka. (gki/frd)
Load more