Kotamobagu, tvOnenews.com - Tim Resmob Polres Kotamobagu, Provinsi Gorontalo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IH (54), Warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, karena dilapor mencabuli anak tirinya.
Melalui Kasat Reskrim Polres Kotemubagu, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyebiut penangkapan terhadap tersangka tersebut karena adanya laporan dari ibu kandung korban, yang melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka IH terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.
"Tersangka diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu setelah adanya laporan dari ibu kandung korban,yang mengatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejad kepada putrinya," tegas AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kamis (12/10/ 2023).
Tidak hanya itu, ibu kandung korban juga menambahkan bahwa,berdasarkan pengakuan putrinya bahwa kejadian ini sudah dua kali dilakukan oleh tersangka IH, yang berawal pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023.
"Peristiwa ini sudah dua kali dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya, sejak bulan Oktober," ujar Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Usai diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim PPA Polres Kotamobagu. Tersangka terancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
(rfk/asm)
Load more