"Dalam permohonannya, disebutkan bahwa pasal 169 huruf Q. UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 35 tahun," ungkap Salim menambahkan.
Dinasti politik kata Salim mengacu pada praktik dimana anggota keluarga yang sama atau terkait secara dekat secara berulang kali menjabat dalam posisi politik atau pemerintahan.
"Ini bisa melibatkan jabatan seperti presiden, perdana menteri, gubernur, atau posisi politik lainnya. Praktik dinasti politik sering dikritik karena dianggap merusak prinsip- prinsip demokrasi dan meredupkan peluang bagi individu-individu yang tidak berasal dari keluarga politik untuk mengejar karier politik," jelasnya.
Tentunya, kata Salim penurunan batas usia Cawapres tersebut akan berdampak luas terhadap sistem kepemiluan di Indonesia pada umumnya.
"Hal ini akan berdampak pada menguatnya dinasti politik pada rezim kepemimpinan Joko Widodo ke depan, mengingat bahwa dampak buruk dari penurunan batas usia cawapres tersebut," pungkasnya.
Usai berorasi, massa membubarkan diri dan situasi lalu lintas kembali lancar (ary/mtr)
Load more