Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP.
Sebelumnya, RH korban meregang nyawa dalam keadaan sedang mengandung. Sebelum meninggal, mulut RH juga sempat mengeluarkan busa. Pihak keluarga pun merasa ada yang aneh dengan kematian RH.
Mereka lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Makassar guna mengungkap penyebab kematiannya. Pihak keluarga menyebut bahwa baru mengetahui RH sedang dalam kondisi hamil setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan. Padahal, RH sendiri terkonfirmasi belum pernah menikah.
Tidak hanya itu, Ridwan juga mengungkapkan pelaku dan korban telah berhubungan atau pacaran sejak Februari 2023 lalu. Korban juga sudah pernah hamil sebelumnya dan ini merupakan kedua kalinya pelaku menggugurkan kandungan korban.
"Untuk perkiraan kandungan korban sudah 9 Minggu. Sudah pernah juga hamil sebelumnya, jadi dua kali hamil," jelasnya
Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mnr/frd)
Load more