Makassar, tvOnenews.com - Kematian wanita muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berhasil terungkap. Wanita berinisial RH itu ternyata dibunuh oleh kekasih sendiri dan rekannya korban. Dua pelaku yakni kekasih korban yakni MR (26) dan seorang wanita berinisial CK (35) rekan korban dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (14/10/) lalu.
"Kedau pelaku ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan korban, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia, saat di larikan ke rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J M Hutagaol, Senin (16/10/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, korban meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Di mana MR pelaku laki-laki, yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK pelaku wanita berperan yang mencari obat penggugur kandungan.
"Jadi dari dua pelaku ini peranannya beda, untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan, beberapa catatan obat penggugur kandungan.
Barang bukti yang diamankan Kepolisian dari TKP seperti handphone, catatan obat penggugur kandungan, obat dan kaos yang merupakan bekas muntahan korban, Senin (16/10/2023).
Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP.
Sebelumnya, RH korban meregang nyawa dalam keadaan sedang mengandung. Sebelum meninggal, mulut RH juga sempat mengeluarkan busa. Pihak keluarga pun merasa ada yang aneh dengan kematian RH.
Mereka lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Makassar guna mengungkap penyebab kematiannya. Pihak keluarga menyebut bahwa baru mengetahui RH sedang dalam kondisi hamil setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan. Padahal, RH sendiri terkonfirmasi belum pernah menikah.
Tidak hanya itu, Ridwan juga mengungkapkan pelaku dan korban telah berhubungan atau pacaran sejak Februari 2023 lalu. Korban juga sudah pernah hamil sebelumnya dan ini merupakan kedua kalinya pelaku menggugurkan kandungan korban.
"Untuk perkiraan kandungan korban sudah 9 Minggu. Sudah pernah juga hamil sebelumnya, jadi dua kali hamil," jelasnya
Dua pelaku itu pun bakal disangkakan dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mnr/frd)
Load more