Dia berkilah melakukan hal tersebut dan bahkan menuduh anaknya itu memiliki dua pacar dan ia meminta polisi memanggil pacar anaknya untuk diperiksa.
"Bisa dilihat di BAP, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapa pun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Ada pacarnya anak saya. Kenapa tidak dipanggil, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak," ucap JN.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(mnr/asm)
Load more