Makassar, tvOnenews.com - Pria berinisial JN (69) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Namun JN mengaku dirinya dituduh oleh istri dan korban melakukan aksi tersebut. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut sejak 2019 lalu pelaku mengancam untuk tidak buka mulut.
"Korban adalah anak kandung tersangka, anak ke 6 dari 7 bersaudara, dan korban ini hamil dan sudah melahirkan seorang anak dari hasil hubungannya tersangka dengan korban anaknya. Korban ini melahirkan tanggal 4 Oktober 2023 lalu, karena melahirkan itulah terbongkar kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol, Selasa (17/10/2023).
AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.
Polisi mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan terjadi sejak Desember 2019. Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terus berulang hingga September 2023. Pemerkosaan terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal. Perbuatan tidak senonoh pelaku terungkap saat anaknya melahirkan namun belum memiliki suami. Sehingga istrinya melaporkan.
Ridwan juga mengatakan, selama ini korban tinggal dengan terduga pelaku karena hubungan pelaku JN dan istrinya sudah renggang dan pisah tempat tinggal.
"Saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia (korban) sejak 2019. Itu tuduhan mereka, ia mengaku telah diinterogasi oleh penyidik kepolisian dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Pelaku berkelit tak mungkin melakukan perbuatan keji seperti itu terhadap anaknya sendiri," kata Pelaku, Jabal Nur, saat ditemui jurnalis tvOnenews.com.
Kasat Reskrim mengungkapkan saat melancarkan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban merasa takut dan menuruti permintaan bejat ayahnya.
Dia berkilah melakukan hal tersebut dan bahkan menuduh anaknya itu memiliki dua pacar dan ia meminta polisi memanggil pacar anaknya untuk diperiksa.
"Bisa dilihat di BAP, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapa pun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Ada pacarnya anak saya. Kenapa tidak dipanggil, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak," ucap JN.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(mnr/asm)
Load more