"Dengan dilimpahkannya berkas penanganan kasus tersangka (oknum Kades) dari Polres Mateng ke Kejari Mamuju, saya sebagai pengacara berharap agar tersangka di tahan," desaknya.
Lanjutnya, desakan untuk tersangka di tahan di Kejari Mamuju, tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
"Tersangka bawa sajam saat mengancam sudah layak dikenakan pasal Undang Undang Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun maka tersangka layak untuk ditahan," bebernya. (gki/frd)
Load more