Makassar, tvOnenews.com - Sopir dinas Wakil Direktur Binas Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan inisial Bripda FN (23) dijerat empat pasal usai dilaporkan mantan pacarnya inisial R (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait perzinahan & pemaksaan aborsi.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan badan yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).
Kabid Propam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi menyebutkan tidak ada tindak pemerkosaan dilakukan oleh Bripda FN. Hanya saja, Zulham mengungkapkan pelanggaran Bripda F adalah perbuatan perzinahan.
Perzinahan dilakukan Bripda FN dengan R terjadi sejak sekolah menengah atas (SMA) sebanyak lima kali. Hubungan badan kembali terjadi saat Bripda FN menjalan pendidikan kepolisian.
"Kemudian saat melakukan pendidikan, ada delapan kali berhubungan badan. Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan layaknya suami istri," sebutnya.
Meski membantah adanya pemerkosaan, tetapi Propam Polda Sulsel menyebut Bripda FN melakukan pelanggaran. Setidaknya ada empat pasal yang dikenakan terhadap Bripda FN.
"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu, kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," urainya.
Load more