Makassar, tvOnenews.com - Sopir dinas Wakil Direktur Binas Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan inisial Bripda FN (23) dijerat empat pasal usai dilaporkan mantan pacarnya inisial R (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait perzinahan & pemaksaan aborsi.
"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan badan yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).
Kabid Propam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi menyebutkan tidak ada tindak pemerkosaan dilakukan oleh Bripda FN. Hanya saja, Zulham mengungkapkan pelanggaran Bripda F adalah perbuatan perzinahan.
Perzinahan dilakukan Bripda FN dengan R terjadi sejak sekolah menengah atas (SMA) sebanyak lima kali. Hubungan badan kembali terjadi saat Bripda FN menjalan pendidikan kepolisian.
"Kemudian saat melakukan pendidikan, ada delapan kali berhubungan badan. Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan layaknya suami istri," sebutnya.
Meski membantah adanya pemerkosaan, tetapi Propam Polda Sulsel menyebut Bripda FN melakukan pelanggaran. Setidaknya ada empat pasal yang dikenakan terhadap Bripda FN.
"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu, kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," urainya.
Selanjutnya, Bripda FN melanggar Pasal 5 ayat (1) PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Isi pasal ini setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri.
"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama.
Tak sampai di situ, Bripda FN juga dikenakan pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022. Pasal ini menjelaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN. Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses sesuai perintah Kapolda dan Kapolri," tegasnya.
Sementara terkait pengancaman dengan akan menyebarkan video mesum korban dilakukan Bripda FN, Zulham mengaku tak menemukannya. Pasalnya, video yang dipakai pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan ternyata tidak ada.
"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FN ternyata tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," sebutnya.
Terkait pengakuan korban yang dipaksa aborsi oleh Bripda FN, Zulham mengaku hal itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia menegaskan Propam Polda Sulsel hanya menangani kasus etik Bripda FN.
"Terkait dengan aborsi, itu kasus ditangani pidana umum atau Ditreskrimum. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota soal kode etik maupun disiplin," tegasnya.
Setelah dinyatakan melanggar aturan, imbuh Zulham, saat ini Bripda FN sudah ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Ditahannya Bripda FN, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus (Patsus). Kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," tegasnya.
(wsn/asm)
Load more