LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kabid Humas besama Kabid Propam Polda Sulsel menggelar konprensi pers penahanan oknum personil Polda Sulawesi Selatan, akibat kasus perzinahan, Rabu (18/10/2023)
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Oknum Sopir Wadir Binmas Polda Sulsel Dilapor Mantan Pacar Usai Paksa Aborsi

Setelah dilapor melakukan pemaksaan aborsi oleh pacarnya, oknum anggota polda Sulawesi Selatan, terbukti langgar kode etik polri dan jalani penahanan khusus.

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:09 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sopir dinas Wakil Direktur Binas Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan inisial Bripda FN (23) dijerat empat pasal usai dilaporkan mantan pacarnya inisial R (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait perzinahan & pemaksaan aborsi.

"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan badan yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).

Kabid Propam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi menyebutkan tidak ada tindak pemerkosaan dilakukan oleh Bripda FN. Hanya saja, Zulham mengungkapkan pelanggaran Bripda F adalah perbuatan perzinahan.

Perzinahan dilakukan Bripda FN dengan R terjadi sejak sekolah menengah atas (SMA) sebanyak lima kali. Hubungan badan kembali terjadi saat Bripda FN menjalan pendidikan kepolisian. 

Baca Juga :

"Kemudian saat melakukan pendidikan, ada delapan kali berhubungan badan. Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan layaknya suami istri," sebutnya. 

Meski membantah adanya pemerkosaan, tetapi Propam Polda Sulsel menyebut Bripda FN melakukan pelanggaran. Setidaknya ada empat pasal yang dikenakan terhadap Bripda FN. 

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu, kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," urainya. 

Selanjutnya, Bripda FN melanggar Pasal 5 ayat (1) PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Isi pasal ini setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 

"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama. 

Tak sampai di situ, Bripda FN juga dikenakan pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022. Pasal ini menjelaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. 

"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN. Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses sesuai perintah Kapolda dan Kapolri," tegasnya. 

Sementara terkait pengancaman dengan akan menyebarkan video mesum korban dilakukan Bripda FN, Zulham mengaku tak menemukannya. Pasalnya, video yang dipakai pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan ternyata tidak ada.  

"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FN ternyata tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," sebutnya. 

Terkait pengakuan korban yang dipaksa aborsi oleh Bripda FN, Zulham mengaku hal itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia menegaskan Propam Polda Sulsel hanya menangani kasus etik Bripda FN. 

"Terkait dengan aborsi, itu kasus ditangani pidana umum atau Ditreskrimum. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota soal kode etik maupun disiplin," tegasnya.  

Setelah dinyatakan melanggar aturan, imbuh Zulham, saat ini Bripda FN sudah ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Ditahannya Bripda FN, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. 

"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus (Patsus). Kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," tegasnya. 

(wsn/asm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Dirjen PKH Kementan Agung Suganda menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan stabilitas harga sapi hidup di pasaran.
Trending
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Selengkapnya
Viral