Makassar, tvOnenews.com - Setelah mengamankan Bripda FN, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, memeriksa korban rudapaksa berinisial R (23) di unit PPA Polda Sulsel. Melalui kuasa hukumnya, korban mengaku masih trauma atas kejadian tersebut.
"Itu sekarang dia mengalami trauma. Psikisnya kena. Takut sekali setelah ini, karena dia sudah memberanikan diri untuk melapor jdi dia juga terima konsekuensi apapun yang terjadi,” ujar Miftahul Chaer Amiruddin, Kuasa Hukum Korban, Jumat (20/10/2023).
Selain korban, salah seorang rekan korban juga dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini korban membawa sejumlah bukti seperti screenshot chat ancaman oleh bripda FN, berupa gambar video vulgar korban yang direkam saat semasa mereka berpacaran.
Terkait kasus ini kuasa hukum korban menjelaskan, telah melaporkan Bripda FN, dengan undang undang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS, pasal 6 dan pasal 14 serta pasal 346, & pasal 347 KUHP mengenai Aborsi.
"Itu tadi yang kita laporkan bukan soal ITE tapi terkait TPKS, sama KUHP yang soal pemaksaan aborsinya," jelasnya.
Sementara itu, Bripda FN saat ini menjalani penempatan khusus dan telah ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya serta bakal dikenakan empat pasal, yakni pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara itu Kepolisian melalui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional. Pasalnya, oknum polisi itu telah melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi polisi.
Load more