Mamuju, tvOnenews.com - Disebut terlibat dalam kasus mobil bodong oleh penasehat hukum tersangka, oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Besar di jajaran Polda Sulbar dituding sebagai otak terbitnya STNK dan BPKB yang diajukan tersangka, sehingga tersangka terjerat hukum. Oknum kombes tersebut terancam akan dilaporkan oleh penasehat hukum terdakwa di Mabes Polri.
"Kami punya bukti kuat kalau oknum berpangkat Kombes yang ada di jajaran Polda Sulbar terlibat dalam menerbitkan BPKB dengan STNK dari 12 mobil yang diduga menggunakan faktur palsu," ungkap kuasa hukum terdakwa mobil bodong, Wawan Nur Rewa, Senin (23/10/2023).
Wawan Nur Rewa, menjelaskan, kasus tersebut bersumber dari Samsat Majene, setelah kliennya membayar uang sekitar 400 juta rupiah sebelum penerbitan STNK dan BPKB 12 unit mobil.
"Artinya Faktur yang disetor klien kami adalah asli. Kalau Faktur yang disetor klien kami palsu maka STNK dan BPKB nya tidak akan terbit," jelasnya.
Lanjut Wawan Nur Rews, oknum pangkat Kombes ini sudah masuk kategori Obstruction Of Justice.
"Ditinjau dari Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
Menyinggung soal insial oknum berpangkat Kombes yang disebut terlibat dalam kasus mobil bodong tersebut, menurut Wawan Nur Rewa oknum tersebut inisial E.
Load more