Jawaban saksi bahkan tekesan melenceng dari pertanyaan majelis hakim.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota Nur Dewi Sundari terkait ijin Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT BLJ yang belum di setujui kementrian ESDM namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai komisaris telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Saksi Arny berulang kali diberikan teguran oleh hakim karena saat bertanya masih terus memberikan penjelasan yang berbelit-belit.
"Ya sudah stop dulu, jadi kalau menurut saksi meskipun RKAB belum disetujui pihak ESDM sudah bisa dilakukan aktivitas pertambangan? sudah stop," tegur hakim kembali.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota lain Dominggus Adrian Poturuhu masih seputar ijin RKAB yang belum ada dan kerja sama dengan koperasi hingga aktivitas pertambangan ilegal dilakukan, Jawaban saksi juga masih berputar-putar dan berbelit-belit bahkan terkesan tidak jelas.
"Saudara saksi anda sudah di sumpah di bawah kitab suci, Alkitab ada di situ, jadi tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur," tegas hakim, Dominggus Adrian Poturuhu.
Hakim juga menanyakan perihal keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan saksi.
Load more