"Saksi anda sudah jual barang-barang yang ada disitu? Ada laba dari kegiatan pertambangan itu?," tanya hakim kembali.
Menurut saksi Arny belum ada keuntungan dari aktivitas pertambangan masih pengeluaran.
"Belum ada hasil biar cuman 1 gram, belum ada penjualan jadi belum ada laba, masih pengeluaran," kata Arny saksi Mahkota yang juga terdakwa.
Hakim kemudian menanyakan soal surat teguran dari kementrian ESDM ketika terdakwa melakukan aktivitas pertambangan liar di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ.
"Tidak ada teguran yang mulia," jawab saksi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dari ahli perseroan dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Load more