LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara berikan kesaksian di depan majelis hakim PN Tondano, Sulut, Selasa (24/10/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Jawaban Berbelit-belit Saat Jadi Saksi Mahkota, Hakim PN Tondano Tegur Terdakwa Utama Kasus Tambang Ilegal

Saksi mahkota yang merupakan terdakwa mafia tambang emas ilegal Kabupaten Minahasa, Tenggara Sulawesi Utara berikan kesaksian dihadapan majelis hakim PN Tondano

Selasa, 24 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Minahasa, tvOneNews.com - Saksi mahkota yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Arny Christian Kumolontang beberapa kali ditegur majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (24/10/2023) Siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang.

Majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran kepada terdakwa, lantaran jawaban yang dinilai berbelit-belit dan jawaban "tidak tahu" yang dilontarkan terdakwa. 

Awalnya ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen melontarkan berbagai pertanyaan namun jawaban saksi mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan tidak tau.

Baca Juga :

"Jangan putar kesana kemari, saksi jangan banya putar-putar, coba santai minum dulu," kata hakim dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian melanjutkan pertanyaan seputar sejarah berdirinya PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) hingga ke proses pengurusan ijin di kementrian ESDM dan kerjasama dengan pihak koperasi yang dipimpin terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho sebagai investor, saksi mahkota nampak kebingungan.

"Coba jangan putar kesana kemari lagi nanti sampai malam kita sidang ini, sebentar masih ada saksi ahli," tegur kembali majelis hakim dengan nada marah.

Jawaban saksi bahkan tekesan melenceng dari pertanyaan majelis hakim. 

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota Nur Dewi Sundari terkait ijin Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT BLJ yang belum di setujui kementrian ESDM namun terdakwa yang saat itu menjabat sebagai komisaris telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Saksi Arny berulang kali diberikan teguran oleh hakim karena saat bertanya masih terus memberikan penjelasan yang berbelit-belit.

"Ya sudah stop dulu, jadi kalau menurut saksi meskipun RKAB belum disetujui pihak ESDM sudah bisa dilakukan aktivitas pertambangan? sudah stop," tegur hakim kembali.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh hakim anggota lain Dominggus Adrian Poturuhu masih seputar ijin RKAB yang belum ada dan kerja sama dengan koperasi hingga aktivitas pertambangan ilegal dilakukan, Jawaban saksi juga masih berputar-putar dan berbelit-belit bahkan terkesan tidak jelas.

"Saudara saksi anda sudah di sumpah di bawah kitab suci, Alkitab ada di situ, jadi tolong berikan keterangan dengan benar dan jujur," tegas hakim, Dominggus Adrian Poturuhu.

Hakim juga menanyakan perihal keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan saksi.

"Saksi anda sudah jual barang-barang yang ada disitu? Ada laba dari kegiatan pertambangan itu?," tanya hakim kembali.

Menurut saksi Arny belum ada keuntungan dari aktivitas pertambangan masih pengeluaran.

"Belum ada hasil biar cuman 1 gram, belum ada penjualan jadi belum ada laba, masih pengeluaran," kata Arny saksi Mahkota yang juga terdakwa.

Hakim kemudian menanyakan soal surat teguran dari kementrian ESDM ketika terdakwa melakukan aktivitas pertambangan liar di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ.

"Tidak ada teguran yang mulia," jawab saksi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho dari ahli perseroan dari Universitas Gaja Mada Yogyakarta.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

(mdz/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi: Masyarakat Dilarang Konvoi saat Pergantian Malam Tahun Baru 2025

Polisi: Masyarakat Dilarang Konvoi saat Pergantian Malam Tahun Baru 2025

Polisi melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam tahun baru 2025.
DPR Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Sritex: Dampaknya Luas

DPR Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Sritex: Dampaknya Luas

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto mengawal langsung penyelamatan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
BMKG Ingatkan Waspada! Sumatera Selatan hingga Papua Dihantui Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena Alam

BMKG Ingatkan Waspada! Sumatera Selatan hingga Papua Dihantui Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena Alam

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca bagi sejumlah wilayah di Indonesia untuk periode 25-27 Desember 2024.
Kota Lama Jadi Favorit Wisatawan saat Berlibur Nataru di Semarang

Kota Lama Jadi Favorit Wisatawan saat Berlibur Nataru di Semarang

Wisatawan benar-benar memanfaatkan masa libur panjang Natal 2024 untuk berwisata ke berbagai destinasi favorit. Salah satunya adalah Kota Lama di Semarang.
60 Perusahaan Bakal PHK Massal, Sektor Mana yang Terbanyak Lakukan PHK 2024?

60 Perusahaan Bakal PHK Massal, Sektor Mana yang Terbanyak Lakukan PHK 2024?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku mendapatkan informasi mengenai potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh 60 perusahaan
Harga Komoditas Bahan Pangan Mayoritas Turun, Telur Ayam Ras Naik

Harga Komoditas Bahan Pangan Mayoritas Turun, Telur Ayam Ras Naik

Badan Pangan Nasional mencatat bahwa mayoritas harga bahan pangan di tingkat pedagang eceran mengalami penurunan per 26 Desember 2024 pukul 08.00 WIB pagi.
Trending
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bisa pertimbangkan panggil jebolan Ajax Amsterdam jika proses naturalisasi Ole Romeny belum selesai sampai Maret 2025.
Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir mengungkap target Timnas Indonesia, seusai gagal lolos ke Piala AFF 2024 setelah ditumbangkan Filipina. Dia bilang...
Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Reaksi Netizen Australia Atas Desakan Socceroos Ikut Piala AFF, Boleh Asal Jangan Turunkan Tim Muda

Australia menjadi satu-satunya tim dari negara anggota Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) yang tak mengikuti Piala AFF 2024. 
Dari Jauh-jauh Hari, Ruben Onsu Pernah Ingatkan Betrand Peto yang Kini Ikut Sarwendah: Kalau Kamu Tidak Nurut….

Dari Jauh-jauh Hari, Ruben Onsu Pernah Ingatkan Betrand Peto yang Kini Ikut Sarwendah: Kalau Kamu Tidak Nurut….

Jauh-jauh hari sebelum Betrand Peto ikut tinggal bersama Sarwendah, Ruben Onsu pernah ingatkan Onyo soal hal ini. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya!
Selengkapnya
Viral